Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang di Kepolisian Tanpa Ribet [Lengkap]

Cara Mudah Mengurus Surat Tilang Hilang: Langkah demi Langkah


Cara Mengambil STNK Tanpa Surat Tilang

Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian dan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.

Umumnya surat ini diberikan pada saat kita melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara bersamaan itu pula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan di tahan sampai kita menghadiri sidang dan membayar denda yang telah ditentukan sesuai prosedural kebijakan yang berlaku.



Adanya surat tilang menjadi bukti resmi yang sah bahwa kita telah melanggar peraturan lalu lintas baik sengaja ataupun tidak. Dalam surat tilang biasanya memuat informasi berupa nama pelanggar, jenis pelanggaran, tanggal pelanggaran dan tanggal sidang di Pengadilan.

Keberadaan surat tilang tentu sangatlah penting bagi kita karena sebagai bukti sah pelanggaran lalu lintas yang kemudian pada akhirnya akan diprose di Lembaga Pengadilan.

Surat tilang juga terdiri dari berbagai jenis dan macam warna sesuai tingkat pelanggaran yang dikenai pada pelanggar tersebut. Misal surat tilang warna biru dan merah untuk pelanggar. Warna hijau untuk Pengadilan, warna kuning untuk arsip Polisi, dan warna putih untuk kejaksaan.

Baca Juga: 7 Trik Jitu Agar Orderan Gojek Gacor Setiap Waktu [Auto Work]


Lalu Bagaimana Kalau Surat Tilang Hilang?

Tanpa adanya surat tilang tentu kita tidak akan bisa melakukan pembayaran denda dan pengambilan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Pengadilan setempat kecuali kita telah membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) sebagai pengganti sah surat tilang yang telah hilang.

Ingat berdasarkan pengalaman admin pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) langsung diselesaikan di kantor Polres  setempat.


Bagaimana Jika Kita Masih Memiliki Foto Surat Tilang?

Apa kita harus tetap mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di KEPOLISIAN?

Sesuai dengan pengalaman admin, meski kita masih memiliki bukti foto surat tilang tersebut ternyata kita tetap diharuskan untuk membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di kantor Kepolisian.

Alasan utama kenapa bukti berupa foto ditolak Pengadilan kemungkinan besar karena foto mudah untuk dimanipulasi sehingga petugas tidak begitu saja bisa langsung mempercayainya. Selain itu kekuatan legitimasinya di mata hukum tidak bisa disetarakan dengan surat tilang resmi.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Surat Tilang Hilang

Untuk mempermudah proses pengurusan surat tilang hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan: Surat keterangan hilang dari kepolisian Fotokopi SIM Bukti pembayaran denda (jika ada) Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang benar dan lengkap agar proses pengurusan berjalan dengan lancar. Jika ada kendala dalam menyediakan dokumen, sebaiknya segera mencari solusi atau bantuan dari pihak berwenang.

Tempat Terbaik untuk Mengurus Surat Tilang Hilang

Ada beberapa pilihan tempat untuk mengajukan permohonan pengurusan surat tilang hilang, diantaranya: Kantor Polisi Terdekat Kantor Samsat Lembaga Pengurusan Kendaraan Berkendara (LPKB) Pilihlah tempat yang paling dekat dan memudahkan Anda untuk mengajukan permohonan. Pastikan juga untuk membawa dokumen yang sudah disiapkan seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Untuk memastikan kelancaran proses, sebaiknya memeriksa prosedur dan persyaratan yang berlaku di tempat yang akan dituju sebelum mengajukan permohonan.

Biaya dan Waktu Proses Biaya 

Biaya pengurusan surat tilang hilang bervariasi tergantung pada tempat yang dipilih. Umumnya biaya yang dikenakan adalah sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000. Biaya ini meliputi beberapa hal seperti administrasi dan biaya penerbitan surat tilang baru. Waktu proses pengurusan surat tilang hilang berkisar antara 7 hari sampai 2 minggu tergantung pada tempat dan prosedur yang berlaku.
Jika Anda memerlukan surat tilang secepatnya, sebaiknya meminta informasi lebih lanjut kepada pihak yang akan diajukan permohonan. 
Untuk memastikan kelancaran proses dan mengurangi kemungkinan terjadinya kendala, sebaiknya memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar serta mematuhi prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat mengurus surat tilang hilang dengan mudah dan cepat. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak terkait jika diperlukan.

Bagaimana Prosedur Mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di Kantor Polisi?

Cara mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di Kepolisian ternyata sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Simak dengan seksama langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Kunjungi kantor Polisi (Polres) Kota atau  Kabupaten terdekat di wilayahmu.

2.  Jangan pikir panjang langsung saja menuju ke bagian tilang. Jika tidak tau tempatnya silahkan saja bertanya pada polisi yang bertugas pasti mereka tau dan akan dengan senang hati untuk menunjukkan tempatnya.

Dibagian ini nanti petugas akan melakukan pengecekan dan pencocokan nama pelanggar yang kehilangan surat tilang berdasarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika proses tersebut telah selesai nantinya kamu akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

3. Tahap selanjutnya segera saja kamu menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa berkas berupa surat pengantar yang telah didapat dari bagian tilang tadi untuk diserahkan ke petugas yang bersangkutan.

Dibagian ini nantinya akan dilakukan validasi pencocokan data nama pelanggar yang kehilangan surat tilang. Disini juga kamu akan diberikan beberapa pertanyaan ringan oleh petugas terkait kronologi kehilangan surat tilang tersebut. Jawab dengan santai dan meyakinkan sesuai dengan apa yang kamu ingat.

Setelah prosedur validasi pencocokan data nama pelanggar selesai. Petugas akan langsung mencetak dan memberikan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) ke kamu yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan atau Mall Pelayanan Publik setempat.

4. Setelah itu pergi ke Pengadilan dengan membawa SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) kemudian serahkan kepada petugas. Mereka para petugas Pengadilan telah mengerti bahwa surat tersebut digunakan sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

Proses selanjutnya ambil nomor antrian untuk proses sidang dan pembayaran denda. Setelah selesai akhirnya kamu kini telah dapat mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya telah ditahan di Pengadilan.


Mengajukan Permohonan Melalui Online 

Mengajukan permohonan pengurusan surat tilang hilang melalui online bisa menjadi pilihan yang praktis bagi Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan melalui online: 
1. Cari situs resmi dari instansi yang menangani pengurusan surat tilang hilang. 
2. Register akun atau log in jika Anda sudah memiliki akun. 
3. Isi formulir permohonan yang tersedia dengan informasi yang benar dan lengkap.
4. Upload dokumen yang dibutuhkan seperti foto kendaraan, fotokopi SIM, dan lain-lain.
5. Konfirmasi permohonan dan bayar biaya administrasi jika diperlukan. 
6. Tunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan mengenai status permohonan Anda. Dengan mengajukan permohonan melalui online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, pastikan bahwa situs yang digunakan resmi dan terpercaya. Jangan tergiur dengan situs yang menawarkan jasa pengurusan surat tilang hilang dengan biaya yang sangat murah karena kemungkinan besar merupakan penipuan.

Meminta Bantuan dari Pihak Berwenang 

Anda juga bisa meminta bantuan dari pihak berwenang seperti kepolisian atau instansi terkait dalam mengurus surat tilang hilang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: 
1. Datang langsung ke kantor kepolisian atau instansi terkait. 
2. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SIM, foto kendaraan, dan lain-lain. 
3. Jelaskan situasi dan permintaan Anda kepada petugas yang bertugas. 
4. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas. 
5. Tunggu hasil pengurusan surat tilang hilang. Dengan meminta bantuan dari pihak berwenang, Anda akan lebih mudah mengurus surat tilang hilang. Namun, pastikan bahwa Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan siap untuk mengikuti petunjuk yang diberikan. 

Menggunakan Jasa Pihak Ketiga 

Anda juga bisa memanfaatkan jasa pihak ketiga seperti jasa pengurusan surat tilang hilang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: 
1. Cari informasi tentang jasa pengurusan surat tilang hilang yang terpercaya. 
2. Hubungi jasa tersebut dan minta informasi lebih lanjut mengenai jasa yang ditawarkan. 
3. Kirimkan dokumen yang dibutuhkan dan bayar biaya jasa. 
4. Tunggu hasil pengurusan surat tilang hilang dari pihak jasa. Menggunakan jasa pihak ketiga bisa menjadi pilihan yang praktis bagi Anda. Namun, pastikan bahwa Anda memilih jasa yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Jangan tergiur dengan jasa yang menawarkan harga sangat murah karena kemungkinan besar merupakan penipuan.

F.A.Q
Kami akan merangkum beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh mereka yang kehilangan surat tilang di bawah ini.

1. Gimana mengatasi surat tilang hilang tanpa salinan

Tidak mengapa jika surat tilang Anda hilang dan kebetulan Anda tidak memiliki salinannya. Hal yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah mengurus SKTLK di Kepolisian atau Polres yang ada di kota Anda. Jika masih bingung Anda bisa melihat tutorial di atas.

2. Kena tilang tapi surat tilang hilang

Pertanyaan ini hampir mirip dengan pertanyaan di atas sehingga jawabannya tentu saja akan sama dengan jawaban yang ada di atas.

3. Surat tilang hilang di kota Jakarta dan Surabaya

Tahap pengurusan surat tilang yang hilang bisa dibilang masih sama karena berlaku secara nasional sehingga dalam pengurusannya tidak ada perbedaan antara di kota Jakarta dan Surabaya.

4. Cara cek surat tilang secara online

Anda dapat mengecek jenis pelanggaran dan nominal denda secara online di website http://etilang.info/ Kemudian masukkan nomor registrasi E-tilang yang ada di bagian bawah slip biru pada kolom search box yang muncul.

Demikian artikel tentang Tahap dan Prosedur Bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Yang Hilang di Kantor Polisi (Polres). Semoga dapat membantu permasalahan kalian.

Jika artikel ini dinilai bermanfaat tolong bantu share ke sahabat, teman dan keluarga. Terimakasih.